You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Selur
Desa Selur

Kec. Ngrayun, Kab. Ponorogo, Provinsi Jawa Timur

Ponorogo Siap Jadi Pilot Project Pertanian Porang

Zainal Abidin 09 Juni 2021 Dibaca 374 Kali
Ponorogo Siap Jadi Pilot Project Pertanian Porang

 

Ponorogo dilirik jadi lahan pertanian porang. Pasalnya, selain lokasi yang sesuai, para mitra petani pun sudah terbiasa menanam porang di sela tanaman pinus milik Perhutani.

Asisten Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian Saefulah saat mengunjungi Desa Selur, Kecamatan Ngrayun mengatakan, lokasi ini jadi salah satu spot sentra pertanian porang.

"Selur hanya menjadi salah satu spot yang akan dijadikan daerah untuk menanam porang. Konteksnya adalah Kabupaten Ponorogo secara agregat, bukan sebatas Selur," tutur Saefulah kepada detikcom, Selasa (8/6/2021).

 

Saefulah menilai kawasan Selur berada di dataran tinggi, berupa gunung pinus yang dikelola Perhutani. Dan porang sudah lama menjadi tanaman sela di wilayah tersebut.

"Para petani porangnya juga sudah memiliki informasi yang baik terkait budi daya porang secara konvensional, termasuk berhimpun dalam kelembagaan berupa koperasi. Jadi secara topografi dan SDM-nya, Selur cocok untuk dijadikan salah satu sentra tanaman porang," jelas Saefulah.

Menurutnya, perangkat Desa Selur juga sangat support terhadap budi daya porang sehingga para petani merasa diperhatikan dan mendapat dukungan. Rencana pengembangan agribisnis porang tidak sebatas di Selur, tetapi di Kabupaten Ponorogo. Bicara industri orientasi ekspor, tidak bisa dipisahkan dengan segala hal termasuk konteks kawasan berikat.

Agar alur produksi hulu, hilir dan shipping ke market bisa lebih efisien dan terkontrol, rencana menjadikan kawasan berikat untuk industri porang memang termasuk wacana yang diusulkan. Kawasan berikat pada dasarnya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada entitas atau proses bisnis tertentu dalam kawasan tertentu. Sehingga fasilitas itu tidak bisa diberikan kepada aktivitas bisnis yang terjadi di luar kawasan berikat.

"Kawasan berikat untuk industri porang masih usulan rencana, belum diputuskan dengan sebuah payung regulasi," imbuh Saefulah.

Bicara SDM dan SDA, lanjut Saefulah, berarti untuk lingkup Kabupaten Ponorogo dan wilayah distrik di sekitarnya. Terutama Kabupaten Madiun, maupun wilayah Pemda terdekat lainnya

sumber : news.detik.com

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image