Selur, 18 September 2025. Pemerintah Desa Selur bersama masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Perhutanan Sosial (KHDPK PS). Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Selur dengan dihadiri oleh Kepala Desa Selur beserta jajaran, Camat Ngrayun, Kapolsek Ngrayun, Danramil Ngrayun, Administratur KPH Lawu Ds, kepala CDK Pacitan serta pengurus dan anggota Argo Semaur Lestari.
Rapat koordinasi ini juga membahas langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk penyusunan rencana kerja pengelolaan hutan, pemberdayaan masyarakat sekitar, serta penguatan kapasitas kelembagaan LPHD. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting agar seluruh warga memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan hutan desa.

Peserta rapat koordinasi KPH Argo Semaur Lestari
Perwakilan LPHD Argo Semaur Lestari menegaskan komitmennya untuk mengelola kawasan hutan dengan prinsip kelestarian. “Kami akan memastikan bahwa pengelolaan ini tidak hanya memberi dampak ekonomi, tetapi juga menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologi hutan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Selur menyampaikan bahwa dengan terbitnya SK Persetujuan KHDPK PS, Desa Selur resmi memiliki hak kelola hutan desa melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang diberi nama Argo Semaur Lestari.
“Ini merupakan tonggak penting bagi Desa Selur dalam upaya mengelola dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan. Melalui LPHD Argo Semaur Lestari, kita berharap masyarakat bisa memperoleh manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.
.jpg)
Kepala Desa Selur, Camat Ngrayun, Kapolsek Ngrayun, Danramil Ngrayun, Administratur KPH Lawu Ds, dan kepala CDK Pacitan
Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk kepanitiaan pengelolaan hutan desa dengan susunan kepengurusan sebanyak 26 orang penerima manfaat langsung yang merupakan warga Desa Selur pemilik lahan di kawasan Hutan Semaur. Kepanitiaan ini dipimpin oleh Yatmanto sebagai ketua bersama jajaran pengurus lainnya. Selain itu, seluruh warga Desa Selur yang tidak memiliki lahan di Hutan Semaur ditetapkan sebagai penerima manfaat tidak langsung, sehingga keberadaan LPHD Argo Semaur Lestari dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat desa.
Perwakilan LPHD Argo Semaur Lestari menegaskan komitmennya untuk mengelola kawasan hutan dengan prinsip kelestarian. “Kami akan memastikan bahwa pengelolaan ini tidak hanya memberi dampak ekonomi, tetapi juga menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologi hutan,” tegasnya.
Dengan adanya SK Persetujuan KHDPK PS, Desa Selur diharapkan dapat menjadi contoh desa yang mandiri dan berdaya melalui pengelolaan hutan desa. Rapat koordinasi dan sosialisasi ini ditutup dengan semangat kebersamaan untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.